TVRINews, Surabaya
Ratusan advokat, pengamat hukum, dan mahasiswa dari lima perguruan tinggi berkumpul di Surabaya, Kamis, 17 September 2026, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Munaslub tidak hanya membahas kepemimpinan dan tata kelola organisasi, tetapi juga menjadi ruang dialog mengenai masa depan profesi advokat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, Hendro J. Octavianus, mengatakan kegiatan tersebut disiapkan dalam waktu kurang dari dua bulan dan dihadiri lebih dari 400 peserta.
Menurut Hendro, Munaslub kali ini juga memberikan ruang dialog yang dinilai penting untuk menyerap aspirasi anggota dari berbagai daerah.
“Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog. Tujuannya sederhana, merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah,” ujarnya.
Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, Abdul Salam, mengatakan organisasinya mendukung keberadaan lebih dari satu organisasi advokat. Namun, menurutnya, keberagaman organisasi perlu diikuti standar profesi yang sama.
“Setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” katanya.
Abdul Salam menyebut hasil pembahasan dalam forum tersebut akan menjadi masukan dalam proses penyusunan regulasi baru sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara itu, advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Djamal Thalib, menyoroti perjalanan organisasi advokat di Indonesia yang hingga kini masih menghadapi persoalan tata kelola dan pengawasan.
Djamal mengatakan, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 perlu menjadi momentum untuk membangun sistem yang dapat mengakomodasi keberagaman organisasi sekaligus menjaga standar profesi.
“Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan keanggotaan advokat di sejumlah organisasi yang dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika seorang advokat mendapatkan sanksi etik.
“Siapa yang berwenang mengadili? Tidak ada jawaban tunggal. Masyarakatlah yang dirugikan,” katanya.
Akademisi lainnya, Grees Selly, menilai keberadaan banyak organisasi advokat perlu diikuti mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi. Ia mengusulkan adanya lembaga pengatur dan pengawas yang independen dari kepentingan organisasi.
Menurut Grees, lembaga tersebut dapat menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian, mengelola basis data advokat, serta menjalankan mekanisme penegakan etik.
Sementara organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan, mengingatkan adanya batas waktu dua tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Putusan yang diucapkan pada 17 Juni 2026 tersebut menyatakan UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian dengan berpedoman pada putusan-putusan MK. (Mahkamah Konstitusi RI)
Hesti meminta proses penyusunan regulasi baru dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur terkait agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab persoalan tata kelola profesi advokat.
“Jangan sampai disusun terburu-buru, didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat,” tegasnya.
Para narasumber dalam forum tersebut menilai waktu dua tahun perlu dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai pendidikan, ujian, kode etik, pengawasan, serta perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa advokat.
Djamal berharap proses pembaruan regulasi dapat menjadi momentum memperkuat sistem profesi advokat sekaligus mencegah kembali munculnya persoalan tata kelola di kemudian hari.
“Jangan biarkan sejarah terulang. Kali ini harus berbeda,” pesannya.
Munaslub AAI Surabaya diharapkan menjadi ruang konsolidasi dan pertukaran gagasan bagi para advokat dalam merespons perkembangan regulasi profesi. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan keberagaman organisasi tetap berjalan seiring dengan standar profesi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.










