TVRINews, Surabaya
Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP, akademisi, dan masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam talk show bertema Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Studio Perkasa FM, Kamis, 17 Seeptember 2026.
Talk show yang dipandu penyiar Maulida Amalia tersebut menghadirkan Kepala Seksi Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jatim II Achmad Sugiarto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jawa Timur Andika Merry Rustianto, serta akademisi Denny Yudiantoro.
Achmad Sugiarto mengatakan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan sebagaimana produk tembakau legal.
Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 81 juta batang rokok ilegal telah diamankan untuk dimusnahkan. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal disebut mencapai Rp75 miliar, sementara penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT turun hingga 30 persen.
“Dana itu seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, kesejahteraan, dan penindakan. Kalau rokok ilegal berkembang, penerimaan kita tergerus,” ujar Achmad.
Ia menjelaskan, modus peredaran rokok ilegal semakin beragam, mulai dari penyamaran barang dalam kardus berisi kayu dan toples kerupuk hingga penjualan melalui marketplace dengan sistem cash on delivery atau COD.
Bea Cukai, kata Achmad, juga menggandeng perusahaan jasa titipan untuk mendeteksi paket yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Andika Merry Rustianto mengatakan, Satpol PP Jawa Timur bersama Bea Cukai terus melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, penindakan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pemantauan lokasi dan operasi lapangan. Namun, upaya tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak membeli, peredaran akan berhenti dengan sendirinya. Tantangan terbesar adalah membuat masyarakat paham bahwa rokok ilegal merugikan semua pihak,” katanya.
Andika juga menyoroti keterbatasan anggaran untuk kegiatan penegakan hukum. Dari alokasi 10 persen DBHCHT yang diperuntukkan bagi penindakan, Satpol PP Jawa Timur menerima sekitar Rp5 miliar.
Ia menilai anggaran tersebut masih terbatas untuk mendukung kegiatan edukasi, pengawasan, dan penindakan secara masif. Meski demikian, Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari kalangan akademisi, Denny Yudiantoro menilai edukasi publik menjadi bagian penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga kesehatan dan keberlangsungan usaha industri legal.
“Program ini bukan sekadar penindakan, tetapi membangun kesadaran. Rokok ilegal merusak kesehatan, merusak iklim usaha, dan menggerus penerimaan negara. Edukasi harus diperluas agar masyarakat tidak tergoda harga murah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya dapat dilihat dari jumlah barang yang berhasil diamankan, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.
Dalam diskusi tersebut, Bea Cukai juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap industri hasil tembakau yang menjalankan usaha secara resmi. Peredaran produk ilegal dinilai dapat mengganggu pasar dan berpotensi menghambat pertumbuhan usaha serta penyerapan tenaga kerja.
Ketiga narasumber sepakat, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pendekatan yang berjalan beriringan, yakni penindakan, edukasi, dan transparansi. Penindakan diperlukan untuk memutus rantai distribusi, sementara edukasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban. Rokok ilegal merugikan negara, perusahaan legal, dan masyarakat,” pungkas Achmad Sugiarto.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur sekaligus menjaga penerimaan negara, iklim usaha, dan perlindungan konsumen.










