TVRINews, Surabaya
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof. Hufron, menilai penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pengusutan tidak hanya perlu mengungkap dugaan keterlibatan para pelaksana, tetapi juga menelusuri latar belakang, tujuan, serta pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Hufron menanggapi informasi yang menyebut adanya pengakuan dari sejumlah pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahwa tindakan penyadapan dilakukan atas perintah Kapolri.
Jika informasi itu terkonfirmasi, ia menilai penyidik perlu mendalami lebih lanjut rangkaian perintah dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, apabila penyadapan berlangsung pada 2025, Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri. Karena itu, menurut Hufron, salah satu hal penting yang perlu dijelaskan dalam proses penyidikan adalah tujuan penyadapan serta kepentingan yang melatarbelakanginya.
Selain menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai konteks perkara tersebut. Hufron menyebut kasus ini memiliki dimensi kelembagaan yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, dugaan penyadapan tersebut menyangkut kepala negara yang secara konstitusional menjadi pemimpin pemerintahan, sementara kepolisian merupakan institusi yang berada di bawah presiden.
“Dalam sejarah republik ini, belum pernah ada satu lembaga resmi, yaitu kepolisian, menyadap kepala negara atau kepala pemerintahannya sendiri,” kata Hufron, Rabu 4 November 2026
Ia memahami munculnya perhatian masyarakat terhadap kemungkinan adanya persoalan yang lebih luas di balik perkara tersebut. Meski demikian, Hufron mengingatkan agar dugaan penyadapan tidak langsung dikaitkan dengan tindak pidana makar tanpa pembuktian yang memadai.
Menurutnya, dalam ketentuan KUHP, makar memiliki unsur tertentu, di antaranya tindakan yang ditujukan untuk membunuh presiden, merampas kemerdekaan presiden agar tidak dapat menjalankan tugasnya, atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Karena itu, penentuan ada atau tidaknya unsur makar harus didasarkan pada tujuan tindakan dan bukti yang diperoleh penyidik.
“Pertanyaannya, apakah penyadapan ini berkaitan dengan maksud membunuh presiden, merampas kemerdekaannya, atau menggulingkan pemerintahannya. Bila pendalaman mengarah ke sana, barulah bisa disebut tindakan makar. Itu lagi-lagi harus dibuktikan,” ujar Hufron.
Hufron juga menanggapi informasi mengenai 42 tokoh yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan. Daftar tersebut dikabarkan mencakup tokoh politik, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, menteri, pengusaha, hingga presiden dan mantan presiden.
Ia berpandangan, berbagai kemungkinan mengenai latar belakang pemilihan sasaran penyadapan perlu ditempatkan sebagai hal yang masih membutuhkan pendalaman. Termasuk dugaan keterkaitannya dengan sejumlah dinamika politik, seperti sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pejabat pendidikan, maupun wacana pemakzulan di DPR. Menurut Hufron, penjelasan yang utuh dari hasil penyidikan diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dan orientasi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas. Menurutnya, seluruh aparat harus menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai landasan utama dalam melaksanakan kewenangannya.
“Kepolisian itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, polisi itu tidak loyal kepada rezim tertentu, tapi dia loyal kepada kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Prinsip tersebut, lanjut Hufron, juga berlaku bagi kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya. Ia menilai institusi negara harus tetap berpegang pada kepentingan republik yang lebih luas, bukan kepentingan pemerintahan, partai politik, atau kelompok tertentu.
“Masing-masing aparat penegak hukum ini tidak tunduk kepada rezim tertentu, tapi tunduk kepada kepentingan bangsa dan negara,” kata Hufron.
Hufron berharap proses penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Dengan demikian, penanganan kasus tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi institusi penegak hukum.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif dugaan penyadapan, kemungkinan adanya tersangka tambahan, serta status saksi berinisial SU. Hingga berita ini disusun, nomor Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga belum diumumkan.









