TVRINews, Gresik
Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur, membongkar sindikat pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif.
Seorang tersangka berinisial S (29), yang bekerja sebagai penagih utang atau debt collector, ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial BPS di wilayah Manyar, Gresik, menerima teror melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pelaku menagih pinjaman fiktif senilai Rp2,9 juta dari aplikasi bernama Dana Dompet, padahal korban mengaku tidak pernah meminjam uang.
Kapolres Gresik Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan digital dan pinjol ilegal.
“Begitu ada laporan dari warga, langsung kami tindak lanjuti secara instan. Tersangka kami tangkap di daerah Lampung. Komitmen Polres Gresik sudah jelas: kami akan terus serius dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menindas warga,” tegas Ramadhan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, pelaku memberikan tenggat waktu hanya 10 menit kepada korban untuk membayar tagihan tersebut.
Setelah korban menolak mentransfer uang untuk ketiga kalinya, pelaku meningkatkan tekanan dengan mengancam akan menyebarkan konten yang telah dimanipulasi.
“Pelaku mengedit foto KTP dan wajah korban, lalu menggabungkannya dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku juga membuat selebaran palsu seolah-olah korban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, lalu mengancam akan menyebarkannya,” ungkap Prasetyo.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim Satreskrim Polres Gresik menelusuri keberadaan pelaku hingga ke Lampung dan menangkapnya. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.
Uang korban yang sempat diperas disebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan secara utuh.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga merupakan bagian dari sindikat terorganisasi yang membagi tugas, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pelaksana pemerasan.
Polisi menduga data pribadi korban diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang menampung data nasabah pinjol ilegal. Tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan menyasar sedikitnya lima orang setiap hari.
Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh omzet sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan. Polisi kini memburu seorang terduga dalang utama berinisial AG yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V.










