TVRINews, Surabaya
BPJS Kesehatan mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak khawatir apabila terjadi kekosongan stok obat di fasilitas kesehatan.
Peserta tidak diarahkan membeli sendiri obat yang diresepkan dokter karena fasilitas kesehatan wajib mengupayakan pemenuhan kebutuhan obat sesuai ketentuan dan pertimbangan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat kesehatan yang dijamin dalam Program JKN. Penyediaannya harus sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas).
“Pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan oleh faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ungkap Aras di Surabaya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Fornas menjadi acuan dalam penyediaan obat bagi peserta JKN. Penyusunannya melibatkan para ahli farmakologi dengan mempertimbangkan bukti ilmiah mutakhir, khasiat, keamanan, dan keterjangkauan obat.
Aras menegaskan, apabila terjadi kekosongan stok obat, fasilitas kesehatan wajib mengupayakan obat pengganti dari merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama, berdasarkan pertimbangan medis.
“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merek lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” jelasnya.
Untuk pelayanan di rumah sakit, Aras menjelaskan bahwa obat merupakan bagian dari komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
Sehingga, rumah sakit tidak boleh membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan pemberian manfaat tanpa diskriminasi dan pungutan biaya tambahan yang tidak semestinya.
“Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” tutur Aras.
Petugas BPJS SATU! dapat ditemui melalui informasi nama, foto, dan kontak yang tercantum pada poster di sejumlah lokasi strategis rumah sakit, antara lain ruang administrasi, instalasi gawat darurat (IGD), dan loket informasi.
Petugas tersebut bertugas membantu peserta menangani kendala pelayanan sekaligus menjembatani komunikasi antara peserta JKN dan manajemen rumah sakit.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” tutup Aras.










