TVRINews, Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim memberlakukan program pembebasan sejumlah pajak daerah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT RI, tetapi juga merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor.
Selain itu, tersedia pengurangan sebesar 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pemprov Jatim juga membebaskan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Tak hanya itu, pemerintah turut menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Khofifah memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, besaran PKB maupun BBNKB pada 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah melalui meningkatnya kepatuhan membayar pajak.
“Beban masyarakat menjadi lebih ringan, sementara pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat dan data kendaraan semakin tertib. Dampaknya, pembangunan daerah dapat terus berjalan,” katanya.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai insentif mencapai Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai keringanan, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar berkat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Khofifah pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hasil pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” pungkasnya.









