TVRINews, Malang
Kantor Bersama (KB) Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, terus meningkatkan layanan Quick Service untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Penguatan layanan dilakukan melalui penerapan sistem one stop service sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan terintegrasi.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor.
“Quick Service ini sudah berjalan dan terus kami perkuat agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, praktis, dan terintegrasi. Masyarakat cukup menyerahkan berkas persyaratan satu kali, selanjutnya proses perpindahan berkas dilakukan oleh petugas sesuai dengan tahapan pelayanan,” ujar AKP Chelvin, Sabtu, 1 Agustus 2026
Sebelum sistem ini diterapkan, proses perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan wajib pajak berpindah ke beberapa lokasi. Tahapan cek fisik kendaraan, verifikasi, pendaftaran, hingga penyerahan BPKB dilakukan di gedung bagian utara, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), asuransi Jasa Raharja, dan pengambilan STNK dilakukan di gedung utama.
Kini, seluruh proses dipusatkan di gedung utama. Wajib pajak cukup menyerahkan berkas di loket cek fisik, sementara perpindahan dokumen antarbagian ditangani oleh petugas hingga seluruh proses administrasi selesai.
Setelah berkas diterima, wajib pajak hanya perlu menunggu panggilan di loket kasir Bank Jatim untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya, STNK dan BPKB diserahkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai diproses.
“Masyarakat kini tidak lagi direpotkan dengan perpindahan berkas antar-loket. Seluruh proses pemindahan dokumen ditangani petugas sehingga wajib pajak cukup menunggu di satu area pelayanan hingga administrasi selesai,” jelasnya.
AKP Alif menambahkan, penguatan layanan juga dilakukan melalui integrasi kerja antara petugas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja dalam satu alur pelayanan. Penataan ruang kerja yang lebih terhubung membuat proses administrasi berjalan lebih efisien.
Dengan persyaratan yang lengkap, proses pendaftaran hingga penetapan pajak kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 menit. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.
“Yang kami utamakan adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan jelas. Dengan alur yang lebih terintegrasi, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah loket dan dapat mengetahui tahapan pelayanan yang sedang diproses,” kata AKP Alif.
Ia memastikan evaluasi terhadap layanan Quick Service akan terus dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan. Prinsipnya, pelayanan harus semakin cepat, transparan, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui penguatan layanan ini, KB Samsat Talangagung berharap proses perpanjangan STNK lima tahunan menjadi lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian pelayanan bagi para wajib pajak.









