TVRINews - Lamongan
Penanganan dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Lamongan berinisial HP kini memasuki tahap lanjutan. Berkas hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan sebagai dasar penentuan sanksi kepegawaian.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah HP digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel di Kabupaten Tuban pada Februari 2026. Penggerebekan dilakukan menyusul laporan dari istrinya terkait dugaan perselingkuhan.
Sekretaris DPRD Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap mulai dari internal Setwan hingga melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Menurutnya, pemeriksaan tambahan juga telah dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum diserahkan kepada tim pembina kepegawaian daerah.
“Hasil pemeriksaan internal kemudian kami laporkan ke BKD. Selanjutnya ditindaklanjuti bersama tim gabungan dari Inspektorat dan Bagian Hukum,” ujar Pujo Broto, Senin 25 Mei 2026.
Selain menghadapi proses disiplin ASN, HP juga tengah menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri Tuban. Saat ini, statusnya merupakan tahanan luar dengan kewajiban wajib lapor selama persidangan berlangsung.
Pihak Setwan DPRD Lamongan menegaskan tidak ada intervensi ataupun perlindungan politik dalam kasus tersebut. Meski diakui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD, proses hukum maupun pemeriksaan internal disebut tetap berjalan sesuai aturan.
“Kalau isu dibekingi anggota dewan itu tidak benar. Proses hukum dan kedisiplinan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Hingga kini, HP masih tercatat aktif bekerja di lingkungan Setwan Lamongan dan bertugas di bagian layanan depan atau front office.
Terkait kemungkinan sanksi, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian, keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan tim pembina kepegawaian daerah yang menjadi kewenangan Sekda dan Bupati Lamongan.
“Belum ada keputusan final terkait sanksi pemecatan ataupun lainnya. Itu menjadi kewenangan tim pembina kepegawaian,” jelas Pujo Broto.
Di sisi lain, LBH Mawaddah Lamongan selaku kuasa hukum pihak pelapor meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas menyusul putusan pengadilan tingkat pertama yang telah dijatuhkan terhadap HP.










