TVRINews, Malang
Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Selain itu, turut diamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” ujar Rulian kutip Selasa, 29 September 2026.
Polisi menyebut RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dahulu ditangkap. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang memerintahkan RM mengambil dan mengirim paket tersebut.
Rulian mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku telah beberapa kali mengambil dan mengirim paket serupa. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan akan mencocokkannya dengan alat bukti lain.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, RM juga mengaku menerima imbalan sekitar Rp10 juta dari pihak yang menyuruhnya. Polisi masih menelusuri identitas pihak tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.
Polres Malang memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah narkotika beredar dan menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Rulian mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.
Saat ini, RM menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Atas kejahatannya ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.










