TVRINews, Pasuruan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan selama lima hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar serta menyita puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko Suseno, Senin (20/7/2026).
Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial AMS (34). Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pengembangan mengarah kepada lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.
Kelima pengguna tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara itu, AMS ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni DSH (25) dan RA (43).
Dari kedua tersangka, polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ujar Iptu Joko.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Iptu Joko.
Sementara itu, tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko.










