TVRINews, Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak pelecehan seksual. Sebagai bentuk penegakan aturan, KAI menjatuhkan sanksi tegas berupa blacklist kepada seorang penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual di dalam perjalanan kereta api.
Sanksi blacklist tersebut merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance, di mana KAI tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan. Dengan sanksi ini, pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI menyatakan setiap laporan pelanggan akan ditindaklanjuti secara serius. Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Pada periode 2024 hingga 2026, KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah menjatuhkan sanksi blacklist kepada sembilan pelaku pelecehan seksual sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus melindungi pelanggan dari kejadian serupa.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan selain pengawasan, KAI juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual kepada masyarakat.
“Selain pengawasan, kami juga secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan pelecehan seksual melalui berbagai media informasi di stasiun, dalam kereta, media sosial, hingga kolaborasi dengan komunitas dan pemangku kepentingan,” ujar Mahendro.
Ia menambahkan, KAI terus memperkuat sistem keamanan melalui pemasangan CCTV di stasiun dan rangkaian kereta, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan perjalanan, serta penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses pelanggan.
Mahendro juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat, mengalami, atau mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Segera laporkan kepada petugas jika terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” katanya.
Laporan dapat disampaikan melalui kondektur, petugas keamanan, petugas pelayanan di stasiun, maupun Contact Center KAI 121. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh perusahaan.
Selain itu, KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI sebagai upaya meningkatkan rasa aman bagi pelanggan perempuan. Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan memilih tempat duduk yang berdekatan dengan sesama perempuan saat pemesanan tiket.
Melalui fitur tersebut, pelanggan dapat melihat posisi kursi yang telah ditempati penumpang perempuan lainnya, sehingga memberikan kenyamanan tambahan selama perjalanan.
“KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Pelaku yang terbukti akan dikenakan sanksi tegas, termasuk masuk daftar hitam pelanggan,” tegas Mahendro.










