TVRINews, Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, jadwal pelaksanaannya mengalami penyesuaian dari sebelumnya setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak awal April 2026.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur pada hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang mengarahkan pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat,” kata Khofifah usai rapat evaluasi di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.
Khofifah menegaskan, penyesuaian jadwal ini dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga implementasinya lebih terkoordinasi.
“Harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya.
Ia memastikan perubahan jadwal tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2026 bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai Juni,” tegasnya.
Kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Jatim sendiri telah diterapkan sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, Khofifah menegaskan bahwa tidak semua sektor menerapkan WFH. Perangkat daerah yang memiliki layanan publik esensial tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (Work From Office/WFO), seperti sektor kesehatan, sosial, perhubungan, Satpol PP, BPBD, pendidikan, hingga layanan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT pendidikan tetap WFO 100 persen karena memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan publik tetap harus berjalan optimal, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Selama pelaksanaan WFH, Pemprov Jatim juga terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terganggu.
Khofifah mengingatkan ASN agar tetap disiplin dan bertanggung jawab meskipun bekerja dari rumah, termasuk wajib merespons arahan pimpinan dan siap hadir ke kantor jika diperlukan.
ASN juga diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi JATIM PRESENSI, menyusun laporan aktivitas harian disertai bukti kinerja, serta memastikan kondisi perangkat dan fasilitas kantor dalam keadaan aman sebelum meninggalkan ruang kerja.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penyesuaian jadwal tersebut, ASN diharapkan segera beradaptasi, sementara pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.



