TVRINews, Surabaya
Tim Reaksi Cepat Pemburu Begal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil melumpuhkan seorang pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat di kawasan Surabaya Utara. Pelaku diketahui tidak hanya merampas kendaraan korban, tetapi juga melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan saat tim patroli menjalankan operasi rutin pada malam hingga dini hari untuk menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan begal di Kota Surabaya.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan M.S., warga Jalan Ikan Gurami, Surabaya. Ia diduga menjadi pelaku pembegalan terhadap seorang perempuan di Jalan Jakarta, Surabaya, pada 7 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo, mengatakan Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal dibentuk sebagai respons atas laporan masyarakat terkait maraknya tindak kriminal jalanan di wilayah Surabaya.
“Pelaku merampas motor milik korban saat melintas hingga melukai dengan senjata tajam setelah itu membawa kabur sepeda motor milik korban. Kami terpaksa melakukan tindakan terukur karena pelaku berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan di kediamannya di Kawasan Krembangan Utara,” ujar Muhammad Prasetyo, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurutnya, saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu dan baru saja bebas menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Surabaya.
“Pelaku adalah residivis yang sering melakukan aksi criminal dan keluar masuk penjara,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.










