TVRINews, Surabaya
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar sarasehan nasional untuk membahas rencana kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging), batas tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau yang dinilai berdampak pada keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional.
Forum bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau: Solusi atau Pengulangan Kegagalan Kebijakan Pengendalian Tembakau?” ini berlangsung di Graha KADIN Jatim, Selasa 30 Juni 2026.
Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan untuk membahas dampak ekonomi, sosial, dan hukum dari rencana kebijakan yang mengacu pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Sarasehan ini digelar di tengah meningkatnya penolakan publik terhadap pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik yang dinilai berpotensi memengaruhi sektor industri hasil tembakau nasional.
KADIN Jatim menilai pembahasan kebijakan perlu dilakukan secara komprehensif karena Jawa Timur menjadi salah satu pusat utama ekosistem pertembakauan di Indonesia. Provinsi ini menyumbang 43,9 persen produksi tembakau nasional dan 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau, atau setara Rp161,24 triliun pada 2024. Sektor ini juga menyumbang Pajak Rokok sebesar Rp14 triliun serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun.
Dari sisi tenaga kerja, industri ini menopang lebih dari 90.000 pekerja langsung, 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.
Ketua KADIN Jatim Adik Dwi Putranto menegaskan kebijakan yang menyentuh sektor tembakau perlu mempertimbangkan dampak luas terhadap ekonomi masyarakat.
"Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, KADIN Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak," ujarnya.
Ia juga menyebut arah kebijakan fiskal pemerintah pusat menempatkan cukai hasil tembakau sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara.
“Logika pemerintahan Presiden Prabowo adalah logika pertumbuhan. Pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat, aman, dan dapat diprediksi. Dalam konteks ini, IHT diposisikan secara terhormat sebagai mitra strategis negara dalam mendanai pembangunan,” katanya.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia Erwin Aksa menegaskan pentingnya dialog berbasis data dalam merumuskan kebijakan.
“Kadin sebagai mitra strategis, kita harus menjembatani kepentingan petani, pengusaha, agar supaya kita bisa didengar dan jangan sampai PHK yang tadi sudah kelihatan angkanya tersebut bertambah besar dan akhirnya banyak pengangguran yang terjadi,” tegasnya.
Dari unsur pemerintah, Kementerian Perindustrian menyebut terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau, dengan 87 persen di antaranya merupakan skala kecil dan menengah. Investasi di sektor ini mencapai Rp374 triliun dengan posisi Indonesia sebagai eksportir rokok terbesar keenam dunia.
“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar dimana potensi kehilangan dari 13,9% ini adalah minimal Rp31 triliun ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan penyusunan regulasi tetap berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja, dengan dasar bukti ilmiah.
Akademisi hukum Universitas Jember Fendi Setiawan menilai kebijakan perlu dikaji lintas sektor karena berdampak pada ekonomi, penerimaan negara, petani, dan industri.
"Forum ini harus mampu memetakan secara komprehensif dampak serta berbagai persoalan yang akan timbul akibat penerapan standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Dari perspektif ekonomi, penerimaan cukai, maupun keberlangsungan industri, berbagai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak yang serius," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dasar ilmiah dan koordinasi lintas kementerian dalam penyusunan regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.










