TVRINews, Malang
Kepolisian Resor Malang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan kekerasan terhadap wisatawan di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, melibatkan rombongan wisatawan asal Surabaya yang tengah menginap di Lilis Cottage di kawasan pantai tersebut.
Kapolres Malang, Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum di lapangan.

“Polres Malang menindaklanjuti peristiwa ini secara objektif dan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujarnya
Dari hasil penyidikan sementara, tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y telah diamankan. A diketahui melempar batu ke arah kendaraan wisatawan, sementara Z dan Y melakukan perusakan dengan mencoret kendaraan menggunakan cat semprot.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami peran satu orang lain berinisial M yang diduga menghasut dan menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, dan kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Kronologi kejadian bermula saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik dengan DJ pada Senin malam 4 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, diduga terdapat lagu dengan lirik yang menyinggung kelompok tertentu. Rekaman video acara kemudian menyebar di media sosial dan memicu reaksi warga.
Sekitar pukul 03.00 WIB, massa mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap wisatawan, mematikan aliran listrik, serta melakukan aksi kekerasan dan perusakan kendaraan.
Kasatreskrim Polres Malang, Hafiz Prasetia Akbar, menyebut ajakan melalui grup percakapan menjadi pemicu berkumpulnya massa.
“Ajakan untuk berkumpul dan bergerak bersama ditemukan dalam percakapan sebelum kejadian,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi, menganalisis 12 titik CCTV, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kendaraan rusak, pecahan kaca, batu, kayu, dan botol minuman keras.
Sebanyak enam kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan, terdiri dari Toyota Hiace, dua Isuzu Elf, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, serta satu Toyota Innova milik warga setempat.
Di sisi lain, polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika setelah melakukan tes urine terhadap para wisatawan. Hasilnya, 31 orang dinyatakan positif, terdiri dari pengguna ganja, sabu, maupun kombinasi keduanya.
“Kami telah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses assessment terhadap yang bersangkutan,” tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pengrusakan, serta tindak pidana lainnya. Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.










