TVRINews, Surabaya
Sepanjang semester I 2026, Polda Jatim amankan ribuan tersangka dan sita barang bukti narkotika dalam jumlah besar sebagai wujud komitmen memberantas peredaran gelap.
Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama polres jajaran berhasil mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.061 tersangka diamankan. Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil operasi narkoba semester I tahun 2026 yang digelar di Gedung Press Conference Mapolda Jatim, Rabu, 24 Juni 2026.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur," ujar Kombes Pol Abast dalam keterangannya dikutp, Kamis, 25 Juni 2026.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan capaian tersebut merupakan bagian dari pengabdian Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Selama semester I tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran berhasil menyita barang bukti berupa 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja dan 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi serta 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya.
“Dari data hasil pengungkapan tersebut, jumlah kasus pada semester I tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 4,54 persen dibandingkan semester I tahun 2025. Sementara jumlah tersangka juga meningkat sebesar 4,91 persen,” ungkap Kombes Pol Muhammad Kurniawan.
Ia menambahkan, berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Jawa Timur memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol yang melibatkan tiga tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan tingginya angka pengungkapan dan besarnya barang bukti yang disita menunjukkan Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun internasional.
“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan,” tegasnya.
Polda Jawa Timur menilai pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.










