TVRINews, Surabaya
Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap sejumlah fakta penting terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang menjadi objek perkara.
Dalam persidangan, para saksi menyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Para saksi menjelaskan bahwa kerja sama antara PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dengan PT Samudra Atlantis Indonesia (SAI) dan PT Rukindo hanya sebatas penyediaan peralatan pengerukan berupa kapal. Ruang lingkup kerja sama tersebut tidak mencakup pengalihan pelaksanaan pekerjaan pengerukan kepada pihak lain.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Hugo Rante Allo, staf pelaksana junior APBS sekaligus anggota pengadaan pemeliharaan pengerukan, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pengerukan tetap berada di bawah tanggung jawab APBS sebagai pemegang izin.
“Seluruh kegiatan di lapangan, mulai dari pelaksanaan hingga pengendalian pekerjaan, tetap dilakukan oleh APBS,” ujarnya.
Keterangan tersebut sejalan dengan kesaksian Andrianto dalam persidangan sebelumnya. Ia menerangkan bahwa kerja sama antara APBS dengan SAI dan PT Rukindo bukan merupakan bentuk pengalihan pekerjaan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kapal-kapal yang digunakan dalam pekerjaan pengerukan telah tercantum dalam Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Selain itu, surat yang menjadi dasar permohonan persetujuan penambahan peralatan pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak juga telah mencantumkan keterlibatan PT Rukindo dan PT SAI sebagai pihak penyedia peralatan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Tim kuasa hukum terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menyampaikan bahwa dari sekitar 47 saksi yang telah dihadirkan jaksa, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan seluruh proses pekerjaan pengerukan dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh otoritas yang berwenang.
“Perlu kami garis bawahi bahwa dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan saat ini, tidak terungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara ini,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa keterangan para saksi belum menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan pengerukan yang menjadi objek perkara.
Dengan demikian, rangkaian fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa kerja sama antara APBS dan mitra usahanya merupakan bentuk penyediaan peralatan kerja yang lazim dalam industri pengerukan. Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah tanggung jawab APBS sebagai pemegang izin.
Selain itu, keterangan para saksi juga belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.










