TVRINews, Sidoarjo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita seluruh fasilitas pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 11 Juni 2026.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengolahan emas hasil tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pengolahan emas menjadi objek penyitaan.
“Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” ujar Ade Safri.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terkait dugaan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, emas yang diolah oleh PT Simba Jaya Utama diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, hingga kantor dan pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yakni DHB yang pernah menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur perusahaan tersebut sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.
Sementara itu, seorang pihak lain berinisial SB alias A yang sebelumnya diduga terlibat tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia.
Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah DHB dan VC bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Penyidik menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan pencucian uang.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin dan jaringan pengolahan hasil tambang ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional.










