TVRINews, Surabaya
Antusiasme masyarakat menyambut Piala Dunia FIFA 2026 diperkirakan akan mendorong maraknya kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai daerah. Untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hak siar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau seluruh penyelenggara nobar mengikuti mekanisme resmi yang telah disiapkan melalui program Bola Gembira oleh TVRI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengatakan penyelenggara kegiatan nobar nonkomersial perlu melakukan pendataan lokasi dan penanggung jawab kegiatan sebagai bagian dari proses fasilitasi yang dilakukan TVRI.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyelenggarakan nonton bareng Piala Dunia 2026 untuk terlebih dahulu melakukan pendataan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan TVRI. Hal ini penting agar kegiatan nobar dapat berlangsung secara legal, tertib, dan tetap menghormati hak siar resmi,” ujar Sherlita.
Menurutnya, komunitas, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang ingin menggelar nobar diwajibkan mengusulkan lokasi kegiatan, menunjuk person in charge (PIC), serta mengisi data melalui sistem pendataan yang telah disediakan.
“Pendataan diperlukan agar setiap lokasi nobar dapat terverifikasi dan memperoleh fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami mengajak pemerintah daerah, perangkat daerah, komunitas, kampus, sekolah, maupun organisasi masyarakat yang akan mengadakan nobar untuk segera menyampaikan usulannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun TVRI Jawa Timur, Syalom Salombe, menjelaskan program Bola Gembira dirancang untuk memudahkan masyarakat menyelenggarakan nobar secara legal dan sesuai aturan pemegang hak siar.
“Melalui program Bola Gembira, TVRI memberikan fasilitasi bagi penyelenggara nonton bareng nonkomersial di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Penyelenggara cukup melakukan pendaftaran dan pendataan lokasi kegiatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan nobar dapat memperoleh pengakuan resmi dari TVRI,” jelas Syalom.
Ia menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, penyelenggara akan memperoleh sertifikat digital sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut telah terdaftar secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan sumber siaran resmi TVRI dan tidak melakukan streaming ulang, relay siaran, maupun redistribusi tayangan pertandingan melalui media sosial atau platform digital lainnya. Dengan mengikuti mekanisme yang tersedia, masyarakat dapat menikmati euforia Piala Dunia secara bersama-sama tanpa khawatir melanggar ketentuan hak siar,” ujarnya.
Selain itu, TVRI mengingatkan bahwa penyelenggara tidak diperkenankan menggunakan logo, maskot, trofi, maupun identitas resmi FIFA World Cup 2026 dalam materi promosi kegiatan. Penggunaan sponsor juga harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam program Bola Gembira.
“Program ini disiapkan agar masyarakat dapat menyelenggarakan nobar dengan mudah, tetapi tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi penyiaran dan ketentuan hak siar yang berlaku. Karena itu kami berharap seluruh penyelenggara mengikuti panduan Bola Gembira secara utuh,” tegas Syalom.
Program Bola Gembira hanya diperuntukkan bagi kegiatan nonkomersial. Penyelenggara tidak diperbolehkan memungut biaya masuk, menjual akses menonton, atau memanfaatkan kegiatan untuk tujuan komersial tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Sherlita mengajak masyarakat Jawa Timur menjadikan momentum Piala Dunia sebagai sarana mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat sportivitas.
“Piala Dunia merupakan pesta sepak bola yang dinantikan masyarakat di seluruh dunia. Kami berharap euforia ini dapat dinikmati bersama secara aman, nyaman, dan sesuai aturan sehingga masyarakat dapat menyaksikan pertandingan dengan tenang dan penuh kegembiraan,” pungkasnya.










