TVRINews, Surabaya
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ASDP (22) dan CWH (33) beserta barang bukti sabu seberat 292,93 gram.
Keduanya ditangkap di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka ASDP mengakui seluruh barang bukti sabu merupakan miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku membeli tiga paket sabu seberat sekitar 292,93 gram dengan harga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ujar AKP Adik Putrawan, Senin (22/6/2026).
Dari praktik tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta per ons. Pembelian sabu itu juga dilakukan atas permintaan seorang calon pembeli berinisial M yang kini turut berstatus buronan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa ASDP telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Kegiatan tersebut disebut merupakan lanjutan dari jaringan yang sebelumnya dikelola oleh suaminya yang kini tengah menjalani hukuman kasus narkotika.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ASDP diduga telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta.
Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu dan menerima imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali terlibat dalam transaksi.
“CWH berperan sebagai perantara dalam transaksi dan mendapat imbalan setiap kali membantu kegiatan tersebut,” jelas AKP Adik.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita tiga plastik besar berisi sabu dengan berat total 292,93 gram yang disimpan dalam wadah plastik bening.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.










