TVRINews, Malang
Proses evakuasi pendaki Gunung Semeru yang dilaporkan terperosok ke jurang sedalam sekitar 800 meter saat melintas melalui jalur ilegal Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menyelamatkan seluruh korban setelah operasi pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama beberapa hari.
Korban diketahui bernama Ananda Cakra Bhirawa Krisna Murti Setiawan (18), yang melakukan pendakian bersama dua rekannya melalui jalur Purbakala pada Sabtu 30 Mei 2026 lalu . Jalur tersebut diketahui bukan jalur resmi pendakian menuju Gunung Semeru.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, ketiga pendaki berangkat tanpa didampingi pemandu dan tetap melanjutkan perjalanan meski telah mendapat peringatan dari penjaga kawasan untuk tidak menggunakan jalur tersebut.
"Korban bersama dua rekannya diketahui melakukan pendakian melalui jalur Purbakala yang merupakan jalur tidak resmi. Sebelum berangkat mereka sudah diingatkan terkait medan yang sulit dan berbahaya, namun tetap melanjutkan perjalanan," ujar AKP Bambang, Sabtu, 6 Juni 2026.
Peristiwa itu mulai diketahui keluarga setelah korban tidak dapat dihubungi. Pada Senin 1 Juni 2026 , keluarga mendapat informasi dari salah satu rekan korban bahwa Ananda terjatuh ke jurang saat pendakian. Korban sempat mengirimkan titik lokasi terakhir sebelum akhirnya komunikasi terputus.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Ampelgading, Basarnas, PMI, relawan kebencanaan, Sibat, serta unsur kesehatan langsung melakukan pencarian di lokasi yang berada di kawasan lereng Semeru.
AKP Bambang menjelaskan medan yang dihadapi tim sangat berat karena lokasi korban berada di area jurang curam dengan akses terbatas.
"Proses evakuasi dilakukan secara bertahap karena kondisi medan sangat ekstrem. Tim harus berjalan berjam-jam untuk mencapai lokasi korban dan menggunakan sistem tali untuk proses pengangkatan dari dasar jurang," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, dua pendaki berhasil dievakuasi lebih dahulu dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan penanganan medis. Sementara satu korban lainnya yang mengalami cedera patah kaki harus menjalani proses evakuasi lanjutan karena membutuhkan penanganan khusus.
Pada Jumat 5 Juni 2026 , tim gabungan kembali bergerak menuju lokasi korban yang mengalami cedera. Setelah proses pengangkatan menggunakan tali dari dasar jurang, korban akhirnya berhasil dievakuasi menuju Pos Tamanbali, Desa Tamansari, Kecamatan Ampelgading.
"Korban yang mengalami patah kaki berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan di rumah sakit. Seluruh rangkaian evakuasi berjalan aman berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat," terang AKP Bambang.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Kami mengingatkan para pendaki untuk selalu menggunakan jalur resmi, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengutamakan keselamatan. Jalur ilegal memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan dapat membahayakan jiwa," pungkas AKP Bambang.










