TVRINews, Sidoarjo
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi lintas provinsi dari Kalimantan Barat menuju Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan dalam distribusi barang haram tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial B (49), warga Kabupaten Bangkalan, Madura, dan Z (49), warga Kabupaten Pasuruan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni sebagai penghubung dan penerima barang.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan petugas yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka B di kawasan Desa Mindi, Kecamatan Porong, pada 18 Mei 2026.

“Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah yang diduga memasok narkotika dari Kalimantan Barat ke wilayah Jawa Timur. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai penghubung dan penerima barang,” ujar Christian Tobing.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua pelaku diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun lalu. Pada September 2025, tersangka B yang dikenal dengan panggilan Rabas disebut mengirimkan satu kilogram sabu kepada tersangka Z. Transaksi tersebut diduga memberikan keuntungan besar sehingga keduanya kembali melanjutkan kerja sama.
Memasuki Januari 2026, tersangka Z kembali memesan sabu kepada B. Setelah barang diperoleh, tersangka B menyerahkan satu kilogram sabu dengan imbalan ongkos kirim sebesar Rp5 juta.
Aksi serupa kembali dilakukan pada Mei 2026. Kedua tersangka kembali menyepakati pengiriman satu kilogram sabu dengan biaya pengiriman yang sama.
Menurut Christian, tersangka B mengambil sabu dari wilayah Beting, Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disembunyikan di dalam kardus mi instan yang dicampur dengan sejumlah bungkus mi.
“Tersangka Rabas kemudian mengambil sabu di wilayah Beting, Pontianak Timur, lalu mengemasnya ke dalam kardus pop mie bersama mie instan sebelum berangkat ke Jawa. Pada 18 Mei 2026, setelah tiba di Terminal Bungurasih dan menuju Pasuruan, tersangka Rabas dihentikan oleh petugas Polresta Sidoarjo di wilayah Porong. Paket sabu disamarkan dengan mie instan dan dimasukkan kardus,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok dan jaringan distribusi di daerah lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu serta denda hingga Rp10 miliar.










