TVRINews, Surabaya
Persidangan dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Jawa Timur berbuntut ke meja penyidikan baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini mengembangkan penyidikan dengan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan penyerahan uang yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.
Pendalaman itu dilakukan untuk menguji keterkaitan keterangan di persidangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Hingga Rabu, 21 Oktober 2026 Kejati Jatim telah memeriksa 11 saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan pendalaman masih berlangsung melalui tim penyidik tindak pidana khusus. Salah satu fokusnya, menelusuri dugaan aliran dana yang muncul dalam fakta persidangan.
Aliran dana itu antara lain tercatat dalam surat dakwaan penuntut umum. Di dalamnya tercantum dugaan penyerahan uang dengan total Rp687,5 juta. Sebesar Rp552,5 juta disebut diserahkan almarhum Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan, dan Rp135 juta disebut diserahkan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi, Air Tanah, dan Gas (GAT) yang kini berstatus terdakwa.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik belum berhenti pada fakta yang muncul di persidangan. Informasi yang ada masih didalami dan dicocokkan dengan alat bukti untuk memperjelas keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh, agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti hukum yang sah. Kejati Jatim menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.










