TVRINews, Gresik
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengecer sabu-sabu jaringan antarkota berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan dan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.
Petugas akhirnya menyergap dua tersangka, yakni DE (26) dan MY (25), saat keduanya berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran pada Kamis malam, 9 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Diketahui, tersangka MY (25) merupakan tenaga alih daya (outsourcing) di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat isap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip untuk menyimpan sabu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura," kata AKP Ahmad Yani, Rabu, 5 Agustus 2026.
Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diedarkan kembali.
Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual kepada sejumlah pembeli melalui transaksi tatap muka, sehingga hanya menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Tidak hanya dijual untuk meraup keuntungan, sebagian narkotika tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh kedua pelaku.
Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.
Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat yang bersedia melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.









