TVRINews, Malang
Polresta Malang Kota membongkar komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, Minggu (19/4/2026). Dari lima pelaku yang terlibat, empat orang berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Lukman Sobhikin saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin, 11 Mei 2026. AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian tugas yang rapi di tengah keramaian penonton konser.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang bertugas mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian,” ungkap AKP Aji.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, melapor kehilangan telepon seluler saat menonton konser bersama dua rekannya.
Korban mengaku menyimpan telepon seluler Realme C51s warna hitam di saku celana sebelah kanan saat memasuki area konser. Namun di tengah suasana moshing, korban dirangkul dan ditarik oleh orang tak dikenal untuk berjoget.
Setelah lagu berakhir, korban menyadari telepon selulernya hilang. Upaya pencarian di lokasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan telepon seluler milik korban.
“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) saat di Jl Mayjend Panjaitan, dan hasil interogasi, BW mengakui telepon seluler tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank,” tutur AKP Aji.
Dari hasil pemeriksaan, BW mengungkap komplotannya berhasil mencuri 11 telepon seluler dalam satu malam.
“Empat unit dijual oleh BW melalui media sosial dan satu unit digunakan sendiri, sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Aji.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).
Hasil pemeriksaan menunjukkan HK, MFRH, dan WZ berperan mendorong serta mengalihkan perhatian korban. MRBS bertugas mengambil telepon seluler, sedangkan BW menyimpan barang hasil curian.
Komplotan tersebut diketahui kerap beraksi di berbagai acara keramaian dengan menyasar telepon seluler milik penonton.
“Masing-masing pelaku mengaku menerima keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas AKP Aji.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit telepon seluler Realme C51s warna hitam, serta kardus asli telepon seluler tersebut.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori 5,” pungkas AKP Aji.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat tetap waspada saat berada di tengah keramaian, terutama pada kegiatan konser dan hiburan terbuka.










