TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surabaya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Mengingat terduga pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penanganannya mengacu pada mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Direktur Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kepolisian memahami harapan masyarakat agar kasus tersebut diusut secara serius dan berkeadilan.
“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol Ganis, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa karena terduga pelaku merupakan ABH yang belum genap berusia 12 tahun, penyidik wajib berpedoman pada ketentuan khusus dalam Pasal 21 UU SPPA.
Dalam aturan tersebut, penanganan perkara wajib melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Pekerja Sosial (Peksos) Profesional.
Keputusan mengenai penanganan akhir akan diambil berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan laporan sosial dari pihak-pihak terkait.
Mekanisme ini merupakan prosedur hukum bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana orang dewasa maupun anak yang telah memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana.
Meski demikian, Kombes Pol Ganis meluruskan anggapan bahwa aturan tersebut mengesampingkan hak korban.
“Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan, adil, dengan tetap menempatkan kepentingan dan hak korban sebagai prioritas perhatian kami,” pungkas Kombes Ganis.










