TVRINews, Sidoarjo
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan kuncup bunga cannabinoid atau cannabis buds asal Thailand melalui modus impor barang, Rabu, 1 Juli 2026.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi penegak hukum.
“Sebanyak 12 tersangka kami amankan dan semuanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Dari jumlah itu, diketahui terdapat satu orang merupakan warga negara asing sedangkan gudang di Kabupaten Gresik digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang sebelum diedarkan,” katanya, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 3,37 ton atau 3.371.400 gram cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam proses importasi.
Petugas menyita empat kontainer berisi narkotika tersebut dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta disamarkan di antara muatan produk lateks.
Hasil penyelidikan awal mengungkap jaringan ini dikendalikan dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, masing-masing warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga dikendalikan warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZI alias J,” tambahnya.
Pengungkapan ini disebut sebagai implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penguatan pemberantasan narkoba melalui sinergi lintas lembaga. Kasus ini juga tercatat sebagai pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional menggunakan kontainer resmi.
Kasus bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, dan pengawasan terhadap para pelaku sebelum melakukan penindakan serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan pengiriman lain dengan modus serupa.
Berdasarkan hasil pendalaman, kuncup bunga cannabinoid tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) untuk bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik (vape).
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan penyelamatan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan potensi kerugian ekonomi yang dicegah mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
BNN RI menilai kasus ini menunjukkan perubahan pola jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan sistem perdagangan dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase penyelundupan.
Penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, serta sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci untuk mendeteksi penyimpangan dalam aktivitas perdagangan internasional.
BNN RI menegaskan komitmen memperkuat kerja sama nasional dan internasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta pemangku kepentingan lain untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi perkembangan modus jaringan internasional.










