TVRINews, Surabaya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga melibatkan jaringan distribusi dalam dan luar Kota Surabaya. Seorang pria berinisial MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, diamankan petugas setelah diduga berperan sebagai kurir narkotika. Pelaku disebut beralih profesi dari kurir paket barang karena alasan ekonomi dan iming-iming keuntungan.
MSK ditangkap di rumahnya pada Kamis, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB oleh anggota berpakaian preman. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan membenarkan penangkapan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima laporan masyarakat. Setelah informasi dipastikan, petugas bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi.
"Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik," jelas AKBP Dodi, Kamis 2 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ganja seberat 274,76 gram netto dan sabu seberat 0,079 gram netto. Petugas juga mengamankan 1 kantong klip kosong berisi 40 lembar, sekrop sedotan putih, serta sebuah telepon genggam. Dalam pemeriksaan, MSK mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial Mbah atau Cak K (DPO) melalui telepon untuk mengambil paket narkotika di lokasi tertentu.
"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan kesuatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," imbuh AKBP Dodi.
Setelah barang diterima, MSK membagi paket tersebut dan mengantarkannya ke lokasi sesuai instruksi. Dari setiap pengantaran, pelaku mengaku menerima bayaran antara Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung jarak.
"Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp.50.000-Rp.100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran," tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini MSK telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait.










