TVRINews, Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, membongkar dugaan praktik pengemasan ulang atau repacking beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita sekitar 20 ton beras subsidi pemerintah.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyimpangan distribusi beras subsidi itu berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pembongkaran beras di rumah tersangka I.H., Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, pada Kamis, 29 Oktober 2026 malam.
“Petugas kemudian bergerak cepat menyelidiki lokasi pembongkaran di rumah tersangka I.H. di Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, pada Kamis, 29 Oktober 2026 malam,” ujar Irawan kutip Minggu, 1 November 2026.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IH asal Pasuruan, F dan SY asal Nganjuk, serta M asal Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pengemasan ulang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan itu membeli beras SPHP dari Malang dengan harga Rp1.750 per kilogram. Beras yang semula dikemas dalam karung subsidi Bulog kemudian dibuka dan dipindahkan ke karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram dengan bantuan sejumlah pekerja sewaan.
Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dipasarkan seolah-olah sebagai beras nonsubsidi. Selanjutnya, beras dijual kepada tersangka M. dengan harga mencapai Rp12.200 per kilogram.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk dan satu unit mobil pikap, 1.900 sak beras SPHP, ratusan karung hijau polos, ratusan bekas kemasan beras SPHP ukuran lima kilogram, serta satu unit mesin jahit karung.
Irawan menegaskan, penindakan dilakukan untuk menjaga agar program pemerintah di sektor pangan berjalan sesuai sasaran.
“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penyidik masih mendalami alur distribusi beras tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi untuk mengusut keterlibatan pihak lain,” pungkas Irawan.
Sementara itu, Deputi I Bappenas RI Brigjen Pol. Hermawan yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas pengungkapan dugaan praktik penyimpangan beras SPHP tersebut.









