TVRINews, Surabaya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta pelanggaran di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, dan pengiriman ilegal benih bening lobster (BBL). Pengungkapan dilakukan melalui sinergi sejumlah instansi untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari perdagangan ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 30 Juni 2026.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan komitmen Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
"Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menegaskan, meski memiliki karakteristik berbeda, ketiga perkara tersebut memiliki satu benang merah, yakni dugaan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan merugikan kepentingan bangsa.
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi maupun sumber daya perikanan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak terhadap keberlanjutan ekonomi dan keseimbangan lingkungan bagi generasi mendatang.
"Karena itu, perlindungan satwa yang dilindungi serta sumber daya perikanan merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan lingkungan nasional," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menitipkan gading kepada sembilan jemaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda. Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, dimasukkan ke dalam kardus, lalu disampaikan kepada para jemaah sebagai aksesori kendaraan.
"Pelaku diduga memanfaatkan para jamaah umrah yang kembali ke Indonesia untuk membawa barang tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya," kata Kombes Pol Roy H. M. Sihombing.
Tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman ilegal 39.927 ekor benih bening lobster yang melibatkan dua tersangka berinisial FN dan JSK. Keduanya diduga menyimpan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah untuk dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
"Petugas memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana perikanan di Terminal 2 Bandara Juanda. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka diamankan saat diduga hendak mengirimkan benih bening lobster ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kombes Roy.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 39.927 ekor benih bening lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, dan boarding pass penerbangan internasional.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang di bidang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi. Tersangka berinisial LL diduga mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Republik Ceko, dan Jerman melalui layanan kargo Bandara Juanda.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan yang diduga tidak sah sebagai dasar penerbitan dokumen Air Waybill.
"Penyidik mendatangi area kargo Bandara Juanda dan menemukan sepuluh paket ekspor yang berisi kupu-kupu langka dalam kondisi telah diawetkan dan termasuk satwa yang dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Kombes Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan Polda Jawa Timur akan terus menindak setiap dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi maupun pemanfaatan sumber daya perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas serupa agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.










