TVRINews, Malang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap seorang residivis berinisial FM (30) yang diduga membobol sebuah konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pelaku diringkus setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya berhasil dilacak melalui penyelidikan intensif.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban serta beredarnya rekaman aksi pencurian di media sosial. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman CCTV, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengidentifikasi pelaku.
“Setelah korban melapor, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui sehingga dilakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Didik dalam konferensi pers pada Selasa, 30 Juni 2026
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu sekitar pukul 00.16 WIB saat pemilik konter tidak berada di lokasi. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan etalase toko sebelum membawa kabur sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya.
FM akhirnya ditangkap pada Sabtu, 27 Juni 2026 lalu di kawasan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah kamar kos pelaku di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang hasil kejahatan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit iPhone 11 berwarna biru toska yang belum sempat dijual dan diduga akan digunakan sendiri oleh pelaku. Polisi juga menyita 12 kotak kemasan iPhone berbagai tipe, satu helm berwarna hitam, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Menurut Didik, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian telepon seluler curian telah dijual melalui marketplace di wilayah Sidoarjo. Penyidik kini masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami korban.
Polisi juga mengungkap bahwa FM merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2018 karena terlibat tindak pidana pencurian dengan modus yang sama di wilayah Kabupaten Malang.
“Tersangka merupakan residivis dengan modus kejahatan yang sama. Oleh karena itu, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Didik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Malang Kota mengimbau para pemilik usaha, khususnya konter telepon seluler dan pertokoan, untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV, memperkuat pengamanan pintu maupun etalase, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.










