TVRINews, Malang
Polres Malang mengungkap 20 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 15 kecamatan selama Juni 2026. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat rumah dalam keadaan kosong.
“Perkara yang kami ungkap merupakan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, terutama pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor,” kata Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Malang, kutip Selasa, 30 Juni 2026
Dari total perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 16 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan 14 tersangka. Sementara empat perkara lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan lima tersangka.
Menurut Hafiz, pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Selain membobol rumah dengan merusak jendela, ada pula yang menyasar kotak amal masjid, mencuri hasil panen di kebun, hingga menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor korban.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pencurian yang terjadi saat rumah ditinggal kosong. Ada pelaku yang masuk ke rumah setelah merusak jendela, ada yang membobol kotak amal masjid, hingga pelaku curanmor yang menggunakan kunci letter T,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 15 kecamatan, dengan Kecamatan Singosari menjadi wilayah yang mencatat jumlah kasus pencurian dengan pemberatan terbanyak selama periode pengungkapan.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 10 unit sepeda motor, enam telepon genggam, satu unit PlayStation 4, satu set kunci letter T, uang tunai, kotak amal, linggis, burung kicau, serta barang hasil kejahatan lainnya.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian penyidik adalah pria berinisial S (66), residivis kasus pencurian asal Kecamatan Tajinan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat menyiapkan parang untuk melawan petugas.
“Yang menjadi perhatian kami adalah tersangka berinisial S yang merupakan residivis. Saat penangkapan, yang bersangkutan sudah menyiapkan parang untuk melawan petugas. Namun berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ungkap Hafiz.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jangan memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan aksinya. Polres Malang akan terus mengintensifkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Hafiz.










