TVRINews, Surabaya
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP (K), FIHF AA, MMRS, mengingatkan 96 calon dokter spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UNAIR) untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan dan memahami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum terjun ke dunia kerja.
Pesan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan kepada para calon dokter spesialis yang akan dilantik di FK UNAIR, Surabaya, Selasa, 23 Juni 2026. Kepada awak media, Prihati Pujowaskito menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan FK UNAIR untuk membekali para lulusan baru dari berbagai disiplin ilmu.
“Hari ini saya berterima kasih diberi kesempatan untuk menyampaikan pembekalan kepada para dokter spesialis baru yang besok akan dilantik, sejumlah 96 dari berbagai macam disiplin ilmu. Ini momen yang istimewa dan tepat,” ujar Pujo membuka wawancara.
Menurutnya, para lulusan tersebut akan langsung bertugas sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di berbagai rumah sakit. Karena itu, pemahaman terhadap sistem JKN perlu dimiliki sejak awal agar pelayanan kesehatan berjalan optimal dan pasien mendapatkan layanan yang memuaskan.
“Kalau pasien puas berarti dokternya puas, direktur rumah sakit puas, pemerintah puas, semuanya puas. JKN akan merasakan manfaatnya untuk seluruh kehidupan. Itu poin pentingnya,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait antrean pasien BPJS Kesehatan, Prihati menjelaskan sejumlah langkah terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi.
“Antrian kita usahakan untuk berkurang dengan berbagai macam cara dan pendekatan. Pertama menggunakan digitalisasi, jadi pasien sebelum datang bisa mendaftar secara online,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem pengaturan distribusi dokter spesialis guna menghindari penumpukan layanan di rumah sakit tertentu.
“Kami menggunakan program grafis yang sudah mengatur penempatan dan distribusi spesialis itu. Jadi tidak saling bertumpukan dan tidak saling overlap di antara rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Prihati turut mengingatkan dokter agar disiplin menjalankan jadwal praktik sesuai komitmen pelayanan. Namun, ia meminta masyarakat memahami kemungkinan terjadinya perubahan jadwal akibat kondisi darurat medis.
“Kita selalu mengingatkan para dokter itu tepat melaksanakan praktik lainnya untuk mengurangi antrian. Namun, sering kali memang kita terkendala dengan situasi emergency yang menyebabkan perhatian dokter berubah kepada situasi yang lebih membutuhkan. Ini harus dimengerti oleh masyarakat,” tuturnya.
Terkait tata kelola keuangan JKN, Prihati menegaskan seluruh proses pembiayaan dan pembayaran klaim dilakukan sesuai regulasi serta diawasi melalui mekanisme audit yang ketat.
“Kita melakukan semua pelayanan menggunakan regulasi yang ada. Setiap regulasi yang ada kita akan bayarkan. Ini yang menjadi komitmen kami. Anggaran atau uang kita pertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kembali kepada pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dekan FK UNAIR, Prof. Dr. Eighty Mardiyan Kurniawati, dr., Sp.OG, Subsp. Urogin-RE, menjelaskan alasan fakultas menghadirkan langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam kegiatan pembekalan tersebut. Menurutnya, para dokter spesialis perlu memahami sejak dini peran BPJS Kesehatan sebagai mitra dalam pelayanan kesehatan.
“Kami memang sengaja menjalin komunikasi dengan beliau karena kami meyakini bahwa BPJS itu adalah sahabat ya. Sahabat bukan hanya untuk pasien, tapi juga sahabat para dokter-dokter,” kata Eighty.
Ia menilai kemampuan klinis yang dimiliki dokter harus diimbangi dengan pemahaman terhadap regulasi jaminan kesehatan agar tidak menghadapi kendala administratif saat bertugas.
“Kami ingin membuat para dokter spesialis yang nanti bekerja melayani masyarakat itu mengenal BPJS dengan segala aturannya. Jangan sampai ketika bekerja di lapangan, mereka sudah punya ilmunya, kemampuan klinis, dan keterampilan teknis, tapi tidak memahami aturan terkait jaminan kesehatan,” urainya.
Eighty mengakui ketidakpahaman terhadap regulasi JKN masih kerap memicu persoalan administratif antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan yang berujung pada penolakan klaim. Karena itu, pembekalan mengenai sistem dan aturan jaminan kesehatan dinilai penting sebelum para dokter spesialis mulai menjalankan tugas profesionalnya.










