TVRINews, Malang
Polresta Malang Kota mengintensifkan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum di dua tempat hiburan malam di Kota Malang. Dalam operasi tersebut, sebanyak 40 pengunjung menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif pada seluruh parameter yang diperiksa.
Operasi digelar mulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan Polresta Malang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, dan unsur TNI melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom). Petugas dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan secara serentak.
Kegiatan tersebut berlandaskan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang KRYD penegakan hukum di bidang narkoba serta Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Nomor Sprin/8568/X/PAM.3.3./2026 tanggal 16 Oktober 2026.
Kapolresta Malang Kota Danang Setiyo P.S. melalui Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, inspeksi mendadak di tempat hiburan malam dilakukan untuk memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pengedar maupun penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat pendidikan. Kami bersama tim gabungan mengintensifkan sidak sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ujar Hendro, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pengawasan dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan. Waktu pelaksanaan bersifat tentatif, sedangkan lokasi pemeriksaan akan ditentukan secara acak.
“Untuk waktu tentatif, kami bisa melakukan sidak setiap saat, dan untuk lokasi kami acak, jadi tidak hanya di satu lokasi THM,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua tempat hiburan malam, yakni Play House dan Kuldesak. Petugas Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan urine terhadap 30 pengunjung Play House dan 10 pengunjung Kuldesak.
Kasidokkes Polresta Malang Kota dr. Wiwin Indriani menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menyaring indikasi penggunaan sejumlah zat melalui parameter yang tersedia dalam tes urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel menunjukkan hasil negatif pada parameter AMP (amfetamin), THC (tetrahidrokanabinol), dan MOP (morfin/opiat).
“Dari 40 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, hasil skrining pada parameter AMP, THC, dan MOP dilaporkan negatif. Dengan demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan hasil positif pada parameter yang diperiksa,” jelas Wiwin.
Hasil tersebut merupakan temuan skrining pada parameter yang diperiksa selama operasi berlangsung. Selain tes urine, personel gabungan, khususnya Satresnarkoba Polresta Malang Kota, juga memberikan imbauan mengenai bahaya narkotika dan dampak penyalahgunaannya.
Polresta Malang Kota berharap pelaksanaan KRYD penegakan hukum secara berkala dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghindari penyalahgunaan narkoba.










