TVRINews, Malang
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo PS menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, mulai dari anggota Polri laki-laki (Polki), Polwan, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan berlaku bagi seluruh personel di lingkungan Polresta Malang Kota hingga Polsek jajaran, terutama penggunaan vape dengan perangkat cartridge.
Danang meminta seluruh anggota mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas institusi kepolisian. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang mengabaikan ketentuan tersebut.
Anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat narkotika berbentuk cair, khususnya melalui cartridge.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Malang Kota AKP Didik Sri Purwanto menyatakan pihaknya siap menjalankan instruksi pimpinan. Sosialisasi larangan penggunaan vape telah disampaikan kepada seluruh personel, termasuk anggota di tingkat Polsek.
“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran,” ujar AKP Didik kutip Selasa, 3 November 2026.
Ia menambahkan, Propam akan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) tanpa jadwal yang ditentukan. Pengawasan tersebut juga mencakup pemeriksaan urine anggota dan pemeriksaan rutin saat apel pagi.
“Pemeriksaan yang sudah dilaksanakan selama ini, mulai pemeriksaan urine anggota, hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” tambahnya.
Didik menegaskan, apabila ditemukan anggota yang menggunakan vape dan melanggar ketentuan, penanganannya akan dilakukan sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Larangan penggunaan vape juga disosialisasikan secara humanis kepada pengunjung maupun tamu yang berada di lingkungan kerja Polri. Jika kedapatan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota berupaya menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang tertib, sehat, dan terbebas dari potensi penyalahgunaan narkotika. Personel Polri juga diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas.









