TVRINews, Surabaya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan salah satu aset milik perusahaan di Jalan Semarang, Surabaya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengamankan sekaligus mengoptimalkan aset negara yang berada di wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya.
Penertiban dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan instansi terkait. Proses penertiban berlangsung dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, dan pendekatan persuasif.
Aset yang ditertibkan berupa ruko yang berdiri di atas lahan seluas 160 meter persegi, dengan luas bangunan mencapai 336 meter persegi. Aset tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan sebelumnya digunakan pihak lain tanpa dilandasi perjanjian yang sah dengan KAI.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kekayaan negara.
“Kami memastikan aset-aset yang berada di wilayah kerja Daop 8 Surabaya tercatat, terlindungi, dan dikelola sesuai ketentuan. Penertiban ini merupakan langkah untuk mencegah aset digunakan tanpa dasar yang sah,” ujar Mahendro.
Mahendro menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara langsung. KAI terlebih dahulu melakukan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pihak yang menggunakan aset.
“Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis. Penghuni telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset, termasuk melalui mekanisme perjanjian sewa secara resmi dengan KAI,” katanya.
Setelah upaya komunikasi tidak mendapatkan tindak lanjut, KAI menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur. Pihak yang menggunakan aset juga telah diberikan Surat Peringatan mulai dari tahap pertama hingga ketiga.
Dalam prosesnya, KAI Daop 8 Surabaya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memastikan aspek hukum dan administrasi penertiban berjalan sesuai ketentuan.
“Penertiban merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif telah dilakukan. Kami juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar proses pengamanan aset berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Mahendro.
KAI juga melibatkan unsur kewilayahan dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Setelah penertiban, KAI langsung melakukan pengamanan fisik dengan memasang pagar di area aset. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Selanjutnya, aset berupa ruko di Jalan Semarang tersebut akan dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan operasional dan memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi perusahaan.
Mahendro menegaskan, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan penguasaan secara fisik, tetapi juga menjadi bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
“Aset KAI merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Kami mengajak masyarakat untuk menghormati keberadaan aset tersebut. Jika ada masyarakat yang menggunakan aset KAI tanpa perjanjian yang sah, kami tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme resmi,” tegasnya.
KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan pendataan, pengawasan, dan pemantauan terhadap seluruh aset yang berada di wilayah kerjanya.
Terhadap aset yang masih dimanfaatkan pihak lain tanpa ikatan kontrak atau perjanjian yang sah, KAI akan melakukan penataan dan penertiban secara bertahap sesuai prosedur.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian administrasi dan hukum, terlindungi dari pemanfaatan tanpa hak, serta dapat dioptimalkan untuk kepentingan perusahaan dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aset negara tetap terlindungi dan memberikan manfaat secara optimal. Mari bersama-sama menjaga aset negara karena apa yang kita jaga hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk generasi mendatang,” pungkas Mahendro.










