TVRINews, Surabaya
Sebanyak enam orang korban penipuan melaporkan MCL owner arisan Meow ke Polda Jatim. Kerugian sejumlah korban ditaksir sekitar Rp 4 miliar. Kasus tersebut saat ini telah naik tahap penyidikan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Jatim pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut korban yang melapor ada enam korban dengan kerugian Rp4 Miliar lebih.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait laporan korban. Dari hasil penyelidikan arisan tersebut dikenal dengan nama arisan Meow dan memiliki beberapa jenis atau skema. Mulai dari arisan menurun, take over, over slot, flat dan dana pinjaman. Dana arisan tersebut disetor korban ke pengelola melalui transfer rekening.
"Dalam proses penyelidikan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya serta satu orang terlapor. Jadi yang terduga juga sudah kita lakukan pemeriksaan dalam rangka proses penyelidikan," ujarnya, Selasa 13 Oktober 2026
Dia menambahkan, penyidik juga telah memperoleh beberapa dokumen berupa rekening koran dari para korban untuk dilakukan pendalaman. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dimana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," terangnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini menyebutkan, enam orang korban dan terlapor juga sudah diperiksa. Menurutnya, untuk saat ini semuanya masih berstatus saksi.
"Kita masih tahap proses penyidikan. Nanti sekarang tadi sudah disampaikan bahwa kita akan tingkatkan jadi penyidikan. Nah, nanti di penyidikan ini barulah terungkap mana saksi mana tersangka," tegasnya.
Sementara salah satu korban Siti Aminah mengatakan, awalnya ikut arisan karena ada teman baik yang sudah ikut dan tidak pernah menjadi masalah. Dari referensi tersebut Ami lalu ikut arisan Meow. Di awal tidak terdapat masalah. Ia mengikuti arisan sejak bulan November 2025 hingga Juli 2026.
"Baru di Juli itulah sudah gagal bayar istilahnya. Nah, di situ saya ikut arisan yang menurun, kemudian flat sampai dapat win. Dari pihak pemilik arisan atau owner ini sudah tidak bisa diajak komunikasi seperti itu," bebernya.
Ia menuturkan selain tidak bisa diajak komunikasi owner arisan juga memblok nomor para korban. Bahkan tidak ada kabar sama sekali terkait keberlanjutan arisan maupun uang yang sudah disetor.
"Sampai kita mengarah ke bahkan pelaporan ke pihak-pihak kepolisian seperti itu," ucapnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau bila masih ada korban lain kasus serupa untuk segera memberikan informasi atau melapor ke penyidik supaya ditindaklanjuti.
"Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum sebagaimana proses hukum yang berjalan. Dan tentu berdasarkan alat bukti dan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.










