TVRINews, Surabaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang diduga merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyidik menemukan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2024.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Gede di Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Gede, tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyidikan, CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya. Khusus pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran tersebut juga disebut memperoleh persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penyidik masih menelusuri aliran dana untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejati Jawa Timur juga menilai dugaan penyimpangan anggaran berdampak terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah fasilitas dilaporkan tidak terawat dan perawatan satwa dinilai tidak berjalan optimal.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur.
Kejati Jawa Timur menyatakan akan berkoordinasi dengan BPKP dan Pemerintah Kota Surabaya untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.










