TVRINews, Probolinggo
Jelang babak 16 besar Piala Dunia 2026, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo rutin menggelar nonton bareng (nobar). Selain menyemarakkan pesta Piala Dunia, gelaran nobar juga menjadi upaya menggairahkan semangat kerja di lingkungan kerja masing-masing.
Bukan hanya menggelar nobar, mereka juga memanfaatkan UMKM milik para ASN yang memiliki usaha kuliner, baik makanan maupun minuman. Nobar yang digelar di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo ini terasa seru dan menjadi ajang melepas penat di tengah kesibukan bekerja.
Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo, Dian Cahyo Prabowo, mengatakan kegiatan ini memberikan manfaat positif bagi para pecinta bola, khususnya para ASN, di hari libur untuk menggairahkan semangat pesta bola dunia. Selain itu, para UMKM di lingkup Disporapar Probolinggo juga turut terdampak positif dari euforia Piala Dunia tahun ini.
"Kami sangat merasakan dampak positif dari perhelatan Piala Dunia tahun ini. Kami berupaya melaksanakan imbauan Kementerian Dalam Negeri untuk sebanyak mungkin menggelar nobar Piala Dunia. Harapannya, para pelaku UMKM juga bisa merasakan manfaatnya dari gelaran nobar ini," ucap Dian, Sabtu, 4 Juli 2026.
Dian menambahkan, dengan semangat Piala Dunia 2026, seluruh karyawan di lingkungan dinas ini diharapkan tetap profesional dan berdedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih bagi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo.
Pesta bola dunia tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh masyarakat, bukan hanya pecinta bola, untuk menikmati kebahagiaan dalam euforianya, tetapi juga bagi para pelaku usaha kecil. Maka dari itu, keputusan Mendagri untuk melaksanakan nobar di setiap dinas, instansi, dan lembaga bukan tanpa alasan.
Mendagri meminta seluruh kepala daerah memfasilitasi dan menginisiasi kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah. SE bernomor 400.2.7/4657/SJ tertanggal 14 Juni 2026 itu diterbitkan sebagai landasan hukum bagi gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk menyiapkan lokasi-lokasi strategis serta ruang publik sebagai tempat penyelenggaraan nobar.










