TVRINews, Surabaya
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Terpidana atas nama Mintarja Anggono diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas.
Sebelumnya, pada sekitar tahun 2012, Mintarja Anggono melakukan transaksi pembelian sejumlah barang, antara lain spring bed dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari beberapa bank.
Namun saat jatuh tempo, bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi, sehingga menyebabkan kerugian bagi tiga perusahaan tersebut dengan total mencapai Rp591 juta.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Puti Arya Wibisana, SH., MH., menyampaikan bahwa setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
“Terpidana kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064 K/Pid/2017 tanggal 10 November 2017,” ujarnya.
Pihak kejaksaan juga menyebut, Mintarja Anggono merupakan DPO ke-7 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
“Ini menjadi pesan tegas bagi para terpidana lain yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri. Tim akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Puti Arya Wibisana.










