TVRINews, Surabaya
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian selama sekitar satu tahun.
Terpidana ditangkap pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan keluarga terpidana yang terdeteksi akan terbang dari Jakarta menuju Bali.
Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Mulia Wirjanto tidak berada dalam penerbangan tersebut.
“Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut,” kata Yogi dalam keterangannya, Minggu, 2 Agustus 2026
Pencarian kemudian dilanjutkan dengan berkoordinasi bersama Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada saat yang sama, tim dari Kejari Surabaya yang dipimpin Yogi Aryanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali.
Setelah memastikan keberadaan terpidana, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Mulia Wirjanto kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Yogi menyebut Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mulia Wirjanto diketahui merupakan terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Saat ini, terpidana menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Surabaya.









