TVRINews, Probolinggo
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Sementara seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), warga Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Sebelumnya para pelaku melarikan diri hingga ke Banyuwangi, Bali, kemudian ke Kediri. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Rico, Minggu, 2 Agustus 2026
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin, 22 Juni 2026 dini hari. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan rekan-rekan korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver. Penelusuran itu kemudian mengarah kepada tiga orang yang diduga menjadi pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sebelum kejadian korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Korban disebut sempat dipukul menggunakan tangan kosong. Setelah tersungkur, pelaku kembali menyerang dengan batu dan bongkahan aspal hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain menangkap dua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta batu dan bongkahan aspal yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Sebagai subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Probolinggo Kota memastikan proses penyidikan masih berlanjut, termasuk mengusut peran masing-masing pelaku dan memburu tersangka yang hingga kini masih melarikan diri.









