TVRINews, Surabaya
Petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penegakan hukum haji nonprosedurat menggagalkan keberangkatan 18 calon jemaah haji ilegal di Embarkasi Surabaya. Mereka diduga akan berangkat ke Arab saudi dengan modus visa kerja melalui jalur transit di Kuala Lumpur.
Dari 18 calon haji ilegal tersebut, terdiri atas delapan laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari berbagai daerah, seperti Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, M. Asadul mengatakan para calon jemaah tersebut hendak bertolak dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Dalam pemeriksaan terungkap beberapa calon haji telah menyetorkan biaya mencapai Rp200 juta hingga Rp290 juta. Dana itu digunakan untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh dan nusuk.
“Iya benar sebanyak 18 orang calon haji ilegal telah diamankan petugas bandara. Operasi ini dilaksanakan satgas haji non prosedural yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi, serta pihak kepolisian," ujar M. Asadul, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menambahkan, para calon jemaah haji tersebut lebih dahulu transit di negara lain seperti Singapura atau Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Asadul memastikan dalam kasus ini tidak ditemukan modus penggunaan program haji khusus. Para calon jemaah justru menggunakan kedok sebagai pekerja migran di Arab Saudi.
“Keberangkatan calon haji illegal ini diduga dikoordinasikan oleh pihak tertentu. Mereka bukan melalui kelompok bimbingan ibadah haji melainkan diatur oleh perorangan," tambahnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan selama berada di Arab Saudi.
Kasus ini menambah daftar penggagalan keberangkatan calon haji nonprosedural selama musim haji tahun ini. Para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 124 Undang-Undang tentang Haji dan Umrah dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara atas pasal Penipuan dan Undang-Undang Haji.










