TVRINews, Lamongan
Bikin geram aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, dalam dua hari pelaku sikat tiga unit sepeda motor sekaligus. Namun aksinya terhenti setelah Satreskrim Polres Lamongan meringkusnya. Aksinya dilakukan di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Pelaku diketahui mencuri tiga sepeda motor di lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. Pelaku ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Paciran.
"Selain mengamankan pelaku, barang bukti sepeda motor hasil curian juga berhasil kita amankan. Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Selasa 19 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis 30 April 2026 di kawasan Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di dekat pantai untuk membenahi jaring nelayan. Namun ketika kembali, motor tersebut sudah raib. Korban diketahui meninggalkan kunci motor di dashboard kendaraan.

Di hari yang sama, pelaku kembali beraksi di area parkir Makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran. Kali ini sasaran pelaku adalah motor Honda Beat milik seorang pedagang pakaian yang diparkir di area parkir makam. Motor hilang saat korban tengah berjualan dan hendak menunaikan salat.
Aksi ketiga dilakukan pada Jumat 15 Mei 2026 lalu di sebuah warung kopi di Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang sedang nongkrong di warung kopi tersebut. Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting di sejumlah lokasi di wilayah Lamongan. Pelaku berjalan kaki mengamati kendaraan yang dinilai mudah dicuri, lalu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut kemudian dijual secara COD melalui Facebook di wilayah Lamongan," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang digunakan untuk beraksi.
Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap di Warung Giras 71 di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, setelah keberadaannya terlacak bersama sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.










