TVRINews, Surabaya
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong judicial review atas kode etik notaris dan regulasi dana talangan. Langkah ini mencuat setelah audiensi terbuka warga korban dugaan mafia tanah di Surabaya.
Audiensi itu dihadiri Pujiono Sutikno, Sri Endah, Leo Papatra, Nurul Huda, dan Sandra Wantania. Mereka mengadukan kehilangan aset tanah akibat skema pinjaman dana talangan yang diduga dilakukan The Tomy. Pujiono mengaku tanahnya seluas 7.780 meter persegi di Mulyosari hilang. Ia juga merasa harga dirinya rusak karena lebih dari 10 tahun dilaporkan ke polisi.
"Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya, 10 tahun lebih saya dilaporkan polisi," ujar Lia Istifhama, dikutip Minggu, 13 September 2026.
Lia menilai kasus ini masuk kategori kejahatan kerah putih yang terstruktur dan sistematis. Menurutnya, akar persoalan ada pada legalitas dokumen. "Kita bicara kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih, hanya satu solusi utama yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas," kata Lia.
Ia berharap judicial review dapat membatalkan dokumen bermasalah dan memulihkan hak korban.
"Maka dari itu kita berharap ada judicial review atas kode etik notaris dan terkait dana talangan, sehingga kejahatan bisa dibatalkan demi hukum," tegasnya.
Lia juga meminta media massa mengawal kebenaran secara objektif. "Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran," pintanya.
Proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Data audiensi masih memerlukan pembuktian yudisial. Warga berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.










