TVRINews, Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah di Jalan Samudra Nomor 25, Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai warung makan oleh seseorang berinisial IE.
Eksekusi dilakukan setelah proses persidangan dimenangkan oleh PT Dian Permana selaku pemilik sah atas tanah dan bangunan gudang seluas 238 meter persegi tersebut.
Kuasa hukum PT Dian Permana, Herman Susilo dan Odiek Rusdiadi, menjelaskan kliennya semula hendak memanfaatkan bangunan gudang miliknya. Namun, penggunaan lahan terhalang karena di atas sebagian bidang tanah yang berada tepat di depan gudang telah berdiri dua bangunan warung secara ilegal tanpa izin pemilik sah.
Kedua bangunan tersebut berupa kedai atau warung makan berukuran masing-masing 3 x 3 meter.
“Objek ini adalah milik klien kami yang dipakai sebagai halaman dari objek sengketa dan digunakan sebagai kedai warung makan,” ujar Herman.
Menurut Herman, eksekusi pengosongan dilakukan karena pihak IE tidak bersedia mengosongkan objek sengketa secara sukarela meski telah ada perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam proses mediasi sebelumnya, pihak IE disebut meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar agar bersedia menyerahkan lahan yang dikuasainya.
Eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap melalui Nomor: 70/Pdt.Eks/2025/PN.Sby jo. Nomor: 1225/Pdt.G/2023/PN.Sby jo. Nomor: 447/PDT/2024/PT.Sby jo. Nomor: 479 K/PDT/2025 tanggal 10 Desember 2025.
Pelaksanaan eksekusi melibatkan pengamanan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang didukung personel Brimob dan unit K-9 Polda Jawa Timur.
Meski demikian, pihak pemohon PT Dian Permana mengaku menyayangkan pembongkaran bangunan warung nasi empal udang Hj Iyan yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi tersebut.
Namun, eksekusi tetap dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.










