TVRINews, Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengatakan pelaku berinisial MS (48) merupakan tetangga korban yang diduga memanfaatkan kedekatan untuk melakukan aksinya.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,” kata AKP Prasetyo, Selasa (26/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan telah diganti pelat nomornya untuk mengelabui identitas kendaraan.
Dalam proses penangkapan, petugas juga sempat melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku dinilai membahayakan saat akan diamankan.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.
“Kami tetap berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” tegas AKP Prasetyo.
Ia menambahkan, penindakan tegas dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, baik datang langsung ke kantor maupun melalui layanan call center 110,” ujarnya.










