TVRINews, Lumajang
Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima kepolisian.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada, Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari seorang saksi yang memergoki aksi para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT, warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam aksinya, komplotan ini diduga menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak. Tersangka PT berperan sebagai pengemudi, sementara rekannya berinisial S yang kini masih buron bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok penyimpanan baterai.
Saat proses penangkapan, tersangka PT sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp10 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, PT mengaku mendapat upah Rp600 ribu dari S yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian yang beroperasi lintas daerah dan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan lokasi kejadian lain, termasuk di wilayah Kabupaten Jember.
Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini masih terus kami kembangkan. Tim Resmob juga masih memburu pelaku S yang saat ini buron,” pungkas AKP Pras.










