TVRINews, Surabaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember yang merugikan keuangan negara hingga Rp12,59 miliar.
Dua di antaranya, yakni AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Rabu 8 Juli 2026 . Sementara satu tersangka lainnya, MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk perkara berbeda.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara mencatat setidaknya 158 debitur terkait dua collection agent yang telah menjadi tersangka. Secara keseluruhan, total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.
"Kalau total petaninya 900-an petani," ujar Gede Punia di gedung Kejati Jatim Surabaya, Rabu 8 Juli 2026
Gede menjelaskan, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sesuai ketentuan program pemerintah.
Penyidik menemukan bahwa identitas ratusan warga diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan kedok sebagai persyaratan memperoleh bantuan sosial (bansos). Pemilik identitas dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," terangnya.
Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Begitu dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur langsung dikuasai oleh collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan untuk semua rekening.
Praktik curang ini, menurut Gede, berjalan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. MFH bahkan diduga kuat memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan perbankan.
"AO penyedia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Gede.
Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut. Dana itu diduga menjadi fee atas lancarnya pencairan KUR fiktif yang melibatkan ratusan debitur bodong.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar.
Angka ini merupakan bagian dari total kerugian penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember sepanjang 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kredit macet massal dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada warga yang benar-benar berhak.
"Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi," pungkas Gede Punia.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tetap berada di Lapas Jember untuk menyelesaikan masa pidana perkara lainnya, dengan proses hukum kasus KUR fiktif ini berjalan paralel.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk potensi keterlibatan pihak internal BNI lainnya yang turut memfasilitasi praktik penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan.










