TVRINews, Surabaya
Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan. Hingga Rabu, 17 Juni 2026, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan para tersangka terdiri atas 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia.
Menurut Luthfi, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan tersebut, termasuk memburu sejumlah pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Luthfi.
Dalam proses penyidikan, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China.
Sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan, sedangkan pemeriksaan terhadap korban di China akan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban. Seluruh korban diketahui berasal dari Jepang dan China.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call. Dalam aksinya, mereka menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat tindak pidana, termasuk pencucian uang.
Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dituduhkan.
Untuk meyakinkan korban, sindikat tersebut menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dan dibuat kedap suara sehingga tampak seperti proses pemeriksaan resmi saat video call berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, penyidik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang. Selain itu, ditemukan pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.
Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Khusus kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










